Tugas Pokok dan Fungsi
Baristand Industri Pontianak mempunyai tugas melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi dibidang industri. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Baristand Industri Pontianak menyelenggarakan fungsi :
a. Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi industri dibidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk, serta penanggulangan pencemaran industri ;
b. Penyusunan program dan pengembangan kompetensi di bidanng jasa riset/litbang;
c. Perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk;
d. Melaksanakan pemasaran, kerjasama, promosi, pelayanan informasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil riset/penelitian dan pengembangan;
e. Melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan dan tat persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan.